TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PALANGKA RAYA
Berdasarkan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 58 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Palangka Raya membantu Walikota Palangka Raya dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah yaitu :
Bidang Perpustakaan.
Tugas :
- Melaksanakan Layanan Otomasi dan Kerjasama Perpustakaan,
- Melakukan Pembinaan, Pengembangan Perpustakaan dan Minat Baca
- serta Pengembangan Koleksi, Pengolahan dan Pelastarian Bahan Pustaka
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang perpustakaan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang perpustakaan ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Dengan Indikator Kinerja : Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Perpustakaan ( IKM )
Bidang Kearsipan
Tugas :
- Melaksanakan Pengelolaan Kearsipan
- Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan
- Serta Pemanfaatan dan Layanan Arsip
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang kearsipan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kearsipan ; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
Dengan Aspek/Indikator Kinerja : Persentase Pengelolaan Arsip Secara Baik/Baku